Tips dan Trik Lolos Lolos Prakerja Gelombang 48, Langsung Kantongi Rp 4.2 Juta Intensif Masuk Kantong

Tips dan Trik Lolos Lolos Prakerja Gelombang 48, Langsung Kantongi Rp 4.2 Juta Intensif  Masuk Kantong

Tips dan Trik Lolos Lolos Prakerja Gelombang 48, Langsung Dapat Rp 4.2 Juta Intensif alngsung Masuk Kantong-iqbal nuril anwar /pixabay-

Daftar Orang yang Dilarang Mengikuti Program Prakerja, Yaitu:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. 
  1. Pendaftar yang sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.
  2. Pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah.

Bagi calon pendaftar yang hendak mengikuti program kerja ditahun yang akan datang. Wajib memenahi kriteria sebagaimana yang telah ditentukan, maka Anda bisa mulai menyiapkan dari sekarang untuk persiapan prakerja gelombang 48.***

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU