GEGER Foto Mahasiswi Korban Mutilasi di Wisma Anggun 2 Kaliurang Viral TikTok - Ini Kronologi Lengkap Kejadian hingga Pelaku Ditangkap
Kriminal--
Barang bukti yang diamankan antara lain pisau komando, cutter, gergaji, gunting, celana, dan tas ransel.
Menurut Kepala Polres Yogyakarta, Nuredy Irwansyah, pelaku bekerja sebagai pegawai yang mengurus jasa persewaan tenda di daerah tersebut dan tinggal di sebuah mess di daerah Ngemplak, Sleman. Proses penyidikan dan pengumpulan bukti terus dilakukan untuk mengungkap fakta lebih lanjut dalam kasus ini.
Sayangnya, foto korban mutilasi tersebut beredar di media sosial dan membuat warganet resah serta perlu diwaspadai.
Perlu diingat bahwa menyebar foto korban pembunuhan di media sosial dapat dijerat dengan UU Informasi dan Eletronik atau UU ITE. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukuman kurungan.
Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan masih terjadi di sekitar kita dan dapat terjadi kapan saja. Oleh karena itu, perlu ada kesadaran dan kehati-hatian saat bepergian dan menginap di tempat-tempat yang tidak diketahui.
Dan yang paling penting, kita semua harus menghargai hak privasi dan kemanusiaan korban dengan tidak menyebarluaskan gambar atau informasi yang sensitif di media sosial.