Viral Link Video Pasa Pratiwi, Guru dan Murid di Gorontalo, Kapolres: Motif Perekam Sih Baik
Pasya Pratiwi--
Meskipun istri guru telah diingatkan sebelumnya tentang perilaku suaminya, dia tidak mempercayainya, sehingga teman korban merasa perlu mengambil langkah ekstra.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menjelaskan bahwa perekam memiliki niat baik untuk mengungkapkan kebenaran. "Niatnya adalah untuk memberikan bukti kepada istri guru tersebut bahwa suaminya telah melanggar batas," jelasnya. Perekam merasa bahwa rekaman tersebut akan menjadi bukti konkret yang tidak bisa diabaikan.
Hubungan terlarang antara guru dan siswi tersebut tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup perhatian berlebih dari sang guru terhadap siswinya, yang sering kali membantunya dalam tugas sekolah. Sayangnya, skandal ini mulai terkuak setelah video tersebut bocor dan viral di media sosial.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa tindakan asusila semacam ini jelas melanggar kode etik pegawai negeri sipil (PNS), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, PNS diharapkan untuk menunjukkan integritas dan teladan yang baik dalam setiap aspek perilakunya.
Sanksi disiplin bagi PNS diatur dalam pasal 8, di mana pelanggaran berat dapat berujung pada penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemecatan. Thobib menyatakan bahwa pihak berwenang akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru sebagai langkah menegakkan disiplin dan memberikan efek jera.
Terkait dengan siswi yang terlibat dalam insiden ini, Thobib meminta agar pihak madrasah dan Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo memberikan dukungan psikologis dan sosial yang dibutuhkan. "Kepala Madrasah harus segera mengambil langkah untuk melindungi siswa-siswanya," tambahnya.