Benarkah Tenaga Honorer Tidak Ada Lagi Setelah Tahun 2024? Sudah Disepakati MenPAN RB dan DPR RI Semua Honorer Dapat NIP PPPK 2024, Begini Cara Mendapatkannya!
sekolah-pixabay-
Benarkah Tenaga Honorer Tidak Ada Lagi Setelah Tahun 2024? Sudah Disepakati MenPAN RB dan DPR RI Semua Honorer Dapat NIP PPPK 2024, Begini Cara Mendapatkannya!
Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer Setelah 2024, Pemerintah Fokus Pada Pengangkatan PPPK
Pemerintah Indonesia telah mencapai keputusan penting terkait keberadaan tenaga honorer. Berdasarkan hasil kesepakatan antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), tenaga honorer tidak akan ada lagi setelah tahun 2024. Sebagai gantinya, para tenaga honorer akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan diberikan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK).
Dasar Hukum: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Keputusan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Pasal 66 dalam undang-undang tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa tenaga honorer atau pegawai non-ASN harus selesai penataannya paling lambat Desember 2024. Hal ini menandakan bahwa mulai 2025, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga kerja non-ASN, kecuali pegawai yang berstatus ASN.
Penuntasan Honorer Melalui Seleksi PPPK 2024
Sebagai langkah konkret, pemerintah tengah mengupayakan penyelesaian status tenaga honorer melalui rekrutmen seleksi PPPK. Solusi ini dianggap sebagai jalan terbaik untuk mengakhiri sistem tenaga honorer yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.