Benarkah Pelamar yang Tidak Lolos Tahap Rangking SKD CPNS 2024 Bisa Mengisi Formasi Kosong? Berikut Ketentuan dan Cara Daftarnya
ujian-pixabay-
Benarkah Pelamar yang Tidak Lolos Tahap Rangking SKD CPNS 2024 Bisa Mengisi Formasi Kosong? Berikut Ketentuan dan Cara Daftarnya
Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024: Apa yang Terjadi Jika Ada Formasi Kosong?
Proses pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah selesai dilaksanakan. Peserta yang berhasil memenuhi nilai ambang batas dan lolos tahap perangkingan hingga tiga kali formasi berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun, dalam setiap seleksi CPNS, kemungkinan adanya formasi kosong sering menjadi perhatian.
Apa Itu Formasi Kosong?
Formasi kosong adalah situasi di mana suatu posisi dalam formasi CPNS tidak terisi. Hal ini dapat terjadi karena beberapa alasan, di antaranya:
Tidak ada pelamar yang mendaftar untuk posisi tersebut.
Ada pelamar yang mendaftar, tetapi tidak satu pun yang berhasil lolos SKD.
Jumlah pelamar yang lolos hingga tahap SKB lebih sedikit dari kebutuhan formasi yang tersedia.