Benarkah Pelamar yang Tidak Lolos Tahap Rangking SKD CPNS 2024 Bisa Mengisi Formasi Kosong? Berikut Ketentuan dan Cara Daftarnya
ujian-pixabay-
1. Formasi Kebutuhan Umum
Untuk formasi kebutuhan umum yang belum terpenuhi, pengisian dilakukan dari pelamar kebutuhan khusus yang memiliki:
Jabatan yang sama,
Kualifikasi pendidikan yang sesuai,
Unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang identik.
Selain itu, pelamar tersebut juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD untuk kebutuhan umum dan memiliki peringkat terbaik.
2. Formasi Kebutuhan Khusus
Untuk formasi kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, pengisian dapat dilakukan dari pelamar kebutuhan khusus lain dengan:
Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama,
Unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang berbeda.
Sama seperti kebutuhan umum, pelamar juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD untuk kebutuhan khusus dan berada pada peringkat terbaik.
Catatan Penting untuk Peserta CPNS
Bagi peserta yang tidak lolos perangkingan SKD, penting untuk memahami bahwa kesempatan untuk mengisi formasi kosong sangat terbatas dan hanya berlaku pada kondisi tertentu. Selain itu, proses pengisian formasi ini sepenuhnya berada dalam kewenangan panitia seleksi sesuai aturan yang berlaku.***