Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024: Apa yang Terjadi Jika Ada Formasi Kosong?
ujian-Pexels/pixabay-
Apakah Pelamar yang Tidak Lolos Rangking Bisa Mengisi Formasi Kosong?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan peserta CPNS. Namun, sesuai dengan aturan yang berlaku, pelamar yang tidak masuk dalam perangkingan SKD tidak dapat mengisi formasi kosong. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pengisian formasi kosong yang telah ditetapkan.
Pengisian formasi kosong baru akan dilakukan setelah proses pengintegrasian nilai SKD dan SKB selesai. Dengan kata lain, pengisian ini tidak dilakukan bersamaan dengan pengumuman hasil SKD.
Mekanisme Pengisian Formasi Kosong
Jika terjadi formasi kosong dalam seleksi CPNS 2024, langkah pengisian dilakukan berdasarkan Keputusan Kemenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 poin ke-35. Namun, pengisian formasi kosong ini tidak selalu harus dilakukan. Dalam beberapa kasus, formasi yang kosong dapat dibiarkan untuk dialokasikan pada periode seleksi berikutnya.
Berikut adalah mekanisme pengisian formasi kosong: