6 Tunjangan dan Daftar Gaji Terbaru PNS yang Diterima pada 1 Desember 2024 dan Golongan 1 Hingga IV
uang-pixabay-
Berikut adalah daftar terbaru gaji pokok PNS yang telah disesuaikan:
Gaji Pokok PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji Pokok PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji Pokok PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji Pokok PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Enam Jenis Tunjangan Tambahan untuk PNS
Selain menerima gaji pokok, PNS juga berhak atas sejumlah tunjangan tambahan yang bertujuan untuk menunjang kebutuhan hidup mereka. Berikut adalah rincian enam tunjangan tersebut:
Tunjangan Kinerja
Diberikan berdasarkan pencapaian target kerja dan prestasi, besarannya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp20 juta per bulan. Nominal ini bergantung pada posisi serta kinerja PNS yang bersangkutan.
Tunjangan Jabatan
Berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu. Besarannya bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan PNS yang Diterima pada 1 Desember 2024
Tunjangan Keluarga
Diberikan untuk mendukung kebutuhan keluarga PNS, berupa 5 persen dari gaji pokok untuk pasangan dan tambahan 2 persen untuk setiap anak yang ditanggung.
Tunjangan Transportasi
Bertujuan menutupi biaya transportasi sehari-hari PNS, besarannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi tempat bekerja.
Tunjangan Makan
Diberikan setiap hari kerja dengan nominal yang bergantung pada golongan PNS. Tunjangan ini tidak diberikan pada hari libur nasional atau cuti.
Tunjangan Pangan
Berupa beras sebanyak 10 kg atau uang tunai dengan nilai setara. Tunjangan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok pangan setiap PNS dan keluarganya.